BeritaDaerahNews

Diduga Sarat Rekayasa dan Cacat Hukum, Pokja BPBJ Bangkep Disomasi Rekanan Proyek SPAM

947
×

Diduga Sarat Rekayasa dan Cacat Hukum, Pokja BPBJ Bangkep Disomasi Rekanan Proyek SPAM

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Banggai Kepulauan resmi menerima surat somasi dari Kantor Hukum M.A.M. & Partners, yang bertindak sebagai kuasa hukum CV. Nur Ayu Lamena. 

Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran dalam proses tender proyek “Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Tinangkung (DAK Penugasan Air Minum 2025) – Peningkatan Jaringan SPAM Desa Manggalai”.

Surat somasi ini dilayangkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 072/SKK/M.AM./VI/2025 oleh dua kuasa hukum: Dr. Muhamad Adi Saputra, S.H., M.H. dan Abdul Manan, S.H., M.H., yang merupakan Advokat pada Kantor Hukum M.A.M. & Partners di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Landonan Bebeau Rampung 100 Persen

Surat somasi resmi diantar ke Kantor BPBJ Banggai Kepulauan pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.50 WITA, dan juga ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Inspektorat, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Iya, somasi sudah kami kirimkan langsung ke kantor Pokja. Pokja BPBJ dinilai tidak menjalankan proses tender sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan tidak mengacu pada dokumen pemilihan yang mereka buat sendiri,” tegas Dr. Muhamad Adi Saputra saat dikonfirmasi.

Ia menyebut bahwa Pokja diduga telah mengeliminasi penawaran dari pihak kliennya, CV. Nur Ayu Lamena, tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, seluruh mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah telah diatur secara tegas melalui berbagai regulasi, di antaranya:

BACA JUGA:  Hajar Twister FKM 3-0, Tim Voli PJKR 24 Unismuh Luwuk Jawara FKIP Cup 2025

Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) dan Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Perlem LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJP;

Perlem LKPP No. 4 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perlem No. 12 Tahun 2021;

Keputusan Deputi IV LKPP No. 4 Tahun 2022 tentang Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;

serta Dokumen Pemilihan Tender yang menjadi acuan hukum dalam proses pemilihan penyedia.

BACA JUGA:  Proyek SPAM Desa Manggalai Capai 98 Persen, Pemasangan Sambungan Rumah Segera Rampung

“Kalau Pokja tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi PBJ, maka pertanyaannya: Pokja ini pakai aturan siapa? Ini uang negara, bukan urusan pribadi. Jangan main-main,” tandas Adi Saputra dengan nada tegas.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa apabila Pokja tetap bersikukuh dengan keputusannya yang dinilai cacat hukum, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.

“Kami siap menempuh proses hukum demi mendapatkan keputusan yang berkeadilan dan transparan,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pokja BPBJ Banggai Kepulauan atas somasi yang telah dilayangkan. (*)