Banggaikece.id— Merasa dicurangi dalam proses evaluasi lelang proyek, perusahaan CV Nur Ayu Lamena melayangkan somasi kepada Kelompok Kerja (Pokja) Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Banggai Kepulauan.
Somasi ini terkait hasil lelang pada proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Tinangkung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Air Minum Tahun 2025.
Amin Rasid, S.T., perwakilan tim teknis CV Nur Ayu Lamena, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat sanggahan resmi atas keputusan Pokja yang memenangkan perusahaan dengan penawaran tertinggi dari tiga peserta.
“Kami merasa dicurangi dalam evaluasi lelang ini. Pokja gugurkan penawaran kami dengan alasan yang tidak berdasar dan terkesan asal-asalan. Somasi juga segera kami layangkan melalui kuasa hukum,” ujar Amin Rasid saat dikonfirmasi, Senin (01/07/2025).
Menurutnya, Pokja dinilai tidak profesional dalam melakukan proses evaluasi penawaran. Bahkan, ia menduga adanya intervensi pihak tertentu terhadap Pokja selama proses lelang berlangsung.
“Kami menduga Pokja berada dalam tekanan dari pihak tertentu. Ini patut dipertanyakan integritas dan independensinya,” tambah Amin.
Detail Proyek dan Peserta Lelang
Proyek Peningkatan Jaringan SPAM Desa Manggalai tersebut memiliki nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp3.170.000.000, yang bersumber dari DAK Fisik sebesar Rp2,17 miliar dan SILPA DAK sebesar Rp1 miliar.
Tiga perusahaan yang mengajukan penawaran adalah:
1. CV Bhineka Banggai Bersatu – Rp2.988.420.320,69
2. CV Nur Ayu Lamena – Rp3.004.605.000,00
3. CV Armasta – Rp3.135.765.591,30
Namun, Pokja BPBJ Banggai Kepulauan menetapkan CV Armasta, yang mengajukan penawaran tertinggi, sebagai pemenang lelang.
Tidak puas dengan hasil tersebut, CV Nur Ayu Lamena juga telah mengirimkan surat keberatan ke Deputi Penyelesaian Sanggah dan Hukum serta Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jakarta. (*)





