BeritaHukumNews

Curi Pukat Ikan Senilai Rp40 Juta, Pria Asal Bunta Diringkus Polisi

4810
×

Curi Pukat Ikan Senilai Rp40 Juta, Pria Asal Bunta Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Seorang laki-laki, yakni FR (37) Warga Kelurahan Bunta I Kabupaten Banggai, diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian timah dan jaring ikan milik Rizaldi Suong warga Kelurahan Kalaka.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek IPDA Andi Wijanarko membenarkan adanya penangkapan terhadap 1 pelaku pencurian tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pada Minggu (29/6/2025) sekira pukul 09.00 Wita petugas mendapatkan laporan adanya pencurian barang milik Kapal Barokah berupa timah dan pukat ikan dengan total kerugian 800 Kg. 

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 Juta dan selanjutnya melapor ke kantor Polsek Bunta guna penyelidikan dan proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui bahwa telah mengambil 51 biji cincin pukat ikan seberat 30 kg dan 30 biji timah seberat 32 kg. 

“Bahwa barang curian itu sudah dijual ke pengepul besi tua di Kecamatan Simpang Raya,” ujar IPDA Andi. 

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Lanjut mantan Kapolsek Nuhon itu bahwa pihaknya masih terus menyelidiki adanya keterlibatan pelaku-pelaku lainnya yang dimungkinkan telah melarikan diri keluar daerah.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Dan terus mengembangkan kasus ini guna ungkap pelaku lainnya,” tutupnya. (*)