Banggaikece.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menyampaikan keprihatinan atas kembali diterimanya opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling, saat rapat paripurna penyampaian keterangan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang sidang DPRD lantai 2, Kamis (26/6/2025).
Di hadapan Wakil Bupati Serfy Kambey dan jajaran pimpinan OPD yang hadir, Rusdin menegaskan bahwa hasil opini WDP tersebut mencerminkan adanya kesalahan yang terus berulang oleh Pemda Bangkep, sebagaimana disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah kepada DPRD.
“Kesalahan yang sama terus diulang, dan ini menjadi tamparan keras bagi seluruh jajaran Pemda Bangkep, termasuk kami di DPRD yang lalai menjalankan fungsi pengawasan,” kata Rusdin.
Ia menambahkan, opini WDP yang diterima sejak tahun 2021 hingga 2024 harus menjadi pelajaran penting agar tidak kembali terjadi di tahun-tahun mendatang.
“Tahun 2025 kita harus bekerja lebih serius dalam pengelolaan anggaran. Jangan sampai WDP ini terulang sampai lima kali. Kesalahan di tahun 2024 harus menjadi catatan evaluasi kinerja tim anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu, SH, MH, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil penilaian BPK tersebut. Menurutnya, jika kesalahan pada tahun 2021 dijadikan bahan evaluasi, maka opini serupa seharusnya dapat dihindari.
“Empat kali berturut-turut mendapat WDP membuktikan bahwa perbaikan belum dilakukan secara serius. Ke depan, setiap OPD harus benar-benar memahami dan memperbaiki laporan keuangannya,” tandas Arkam.
Kedua pimpinan DPRD ini sepakat bahwa ke depan diperlukan perbaikan menyeluruh, baik di tingkat pengelolaan anggaran oleh eksekutif maupun pengawasan oleh legislatif, demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. (*Ram)




