Banggaikece.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025 di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), kemungkinan akan mengalami penundaan.
Hal ini disebabkan belum terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 serta Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait teknis pelaksanaan Pilkades
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangkep, Muhamad Aris Suanto, SE., ME., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 Juni 2025.
“Saat ini saya sedang melaksanakan tugas koordinasi di Jakarta dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan Dirjen Pembangunan Desa Kementerian Desa PDTT, terkait pelaksanaan Pilkades 2025,” ujar Aris Suanto.
Ia menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Ketiadaan revisi dan belum turunnya Surat Edaran dari Mendagri membuat pelaksanaan Pilkades belum memiliki kepastian hukum, sehingga penundaan menjadi langkah yang logis hingga regulasi terbaru resmi diterbitkan,” tambahnya.
Ia menegaskan, kepastian ditunda atau dilaksanakan Pilkades, menunggu surat edaran Mendagri yang tidak lama lagi akan disampaikan ke daerah-daerah apabila pembahasan revisi PP 43 deadlock.
Dengan demikian, masyarakat di Banggai Kepulauan diimbau untuk menunggu informasi resmi lanjutan terkait jadwal pelaksanaan Pilkades setelah regulasi yang dimaksud diterbitkan. Ram/*




