Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

144 Desa dan Kelurahan di Bangkep Kantongi 100% SK AHU, Jadi Kabupaten Kelima Tercepat di Sulteng

1149
×

144 Desa dan Kelurahan di Bangkep Kantongi 100% SK AHU, Jadi Kabupaten Kelima Tercepat di Sulteng

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Sebanyak 144 desa dan kelurahan di daerah ini resmi mengantongi Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM, per Senin malam (23/6/2025) pukul 21.30 WITA.

Dengan capaian ini, Bangkep menjadi kabupaten kelima tercepat di Sulawesi Tengah yang menuntaskan 100 persen proses pembentukan badan hukum koperasi dalam program Kopdes Merah Putih.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Bangkep, Dra. Jeane B. Rorimpandey, menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Bangkep telah menuntaskan tahapan mulai dari persiapan MUSDES/KEL, pelaksanaan musyawarah, proses Nomor Pendaftaran Administrasi Koperasi (NPAK), hingga terbitnya SK pendirian koperasi.

BACA JUGA:  Tabrak Pejalan Kaki di Nuhon, Pemotor dan Pejalan Kaki Dilarikan ke RSUD Luwuk

“Semua koperasi kini telah resmi berbadan hukum. Bangkep mencatat capaian luar biasa dengan 100% kesiapan, 100% pelaksanaan, 100% proses NPAK, dan 100% penerbitan SK,” ungkap Jeane pada Selasa (24/6/2025), merujuk pada data resmi Ditjen AHU Kemenkumham.

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah berharap koperasi ini dapat menjadi solusi strategis dalam menjawab tantangan ekonomi desa seperti akses permodalan, keterbatasan lapangan kerja, hingga penanggulangan kemiskinan ekstrem.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

“Saya mengimbau kepada seluruh pengurus untuk mengelola koperasi secara transparan dan akuntabel, dengan mengutamakan kepentingan bersama. Jadikan koperasi sebagai wadah inovasi, kebersamaan, dan semangat nasionalisme,” pesannya.

Jeane juga mengingatkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan perhatian besar terhadap penguatan koperasi sebagai bagian integral pembangunan ekonomi nasional, terutama dalam upaya mencapai swasembada pangan dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

Pemerintah daerah menegaskan pentingnya peran pengawas koperasi agar dapat bekerja secara objektif dan profesional demi menjaga kepercayaan anggota serta keberlangsungan usaha koperasi.

“Mari kita sukseskan program ini dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas. Pemda Bangkep siap mendukung penuh setiap langkah menuju kesejahteraan desa. Koperasi ini harus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Ram)