Banggaikece.id – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Banggai didesak untuk dievaluasi oleh Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka, karena dinilai tidak mematuhi surat edaran tentang penataan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Desakan tersebut disampaikan oleh massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Tenaga Honorer Damkar Banggai saat melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Banggai, Senin (23/6/2024).
“Kami meminta dengan tegas kepada Bupati Banggai untuk mengevaluasi Dinas Damkar Kabupaten Banggai,” tegas Koordinator Lapangan, Afandi Bungalo, dalam orasinya.

Massa menyoroti Surat Edaran Bupati Banggai Nomor: 800.1/0341/BKPSDM/2025 tentang Penataan Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah Kabupaten Banggai. Dalam poin I disebutkan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mempekerjakan tenaga non-ASN melalui mekanisme Tenaga Alih Daya (Outsourcing) atau Kontrak Kerja Individu (KKI).
Selain itu, pada poin L angka 5, disebutkan bahwa bagi tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data namun mengikuti proses seleksi, dapat dialokasikan dan dianggarkan pembayaran gajinya.
“Surat edaran Bupati sangat jelas, bahwa perekrutan tenaga honorer harus melalui kontrak outsourcing atau KKI,” ungkap salah satu tenaga honorer Damkar.
Aliansi tersebut menilai sikap Dinas Damkar yang tidak mematuhi edaran itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Bupati.
Mereka juga menuntut agar Dinas segera membayarkan gaji selama enam bulan (Januari–Juni) kepada 15 tenaga honorer yang belum menerima haknya, serta segera menerbitkan kontrak sesuai ketentuan.
“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami minta Kepala Dinas Damkar dicopot dan Bupati melakukan pemeriksaan terhadap instansi tersebut,” tegas Afandi. (*)




