Banggaikece.id— Sebanyak 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan per Mei 2025.
Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, asalkan memenuhi sejumlah kriteria.
“Terdapat tiga kondisi yang memungkinkan peserta bisa diaktifkan kembali. Pertama, peserta masuk dalam daftar yang dinonaktifkan Mei 2025. Kedua, hasil verifikasi menunjukkan peserta termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa,” jelas Rizzky, Senin (23/6).
Peserta yang ingin mengaktifkan kembali statusnya diminta melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Nantinya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika lolos, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan peserta tersebut.
Penonaktifan peserta ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang penggunaan basis data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini kini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya menjadi acuan penetapan peserta PBI.
“Dengan perubahan basis data ke DTSEN, wajar jika ada peserta yang dinonaktifkan karena datanya tidak terdaftar dalam DTSEN,” jelas Rizzky.
Pembaruan data PBI JK ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar tepat sasaran.
Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, masyarakat bisa menghubungi: BPJS Kesehatan Care Center 165, Layanan PANDAWA (WhatsApp) di 0811-8165-165 dan Aplikasi Mobile JKN serta Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyiagakan petugas BPJS SATU! untuk memberikan bantuan dan informasi yang dibutuhkan. (*)




