Banggaikece.id – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah menilai penting untuk memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya. Hal ini diwujudkan melalui penyesuaian besaran penghasilan tetap (siltap) mereka.
Atas dasar itu, pemerintah melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan tersebut dituangkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019.
Perubahan signifikan terdapat pada Pasal 81, yang kini berbunyi sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekdes, dan perangkat desa lainnya dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
2. Besaran penghasilan tetap ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan ketentuan:
Kepala Desa: paling sedikit Rp2.426.640 (setara 120% gaji pokok PNS golongan II/a);
Sekretaris Desa: paling sedikit Rp2.224.420 (setara 110% gaji pokok PNS golongan II/a);
Perangkat Desa lainnya: paling sedikit Rp2.022.200 (setara 100% gaji pokok PNS golongan II/a).
Jika ADD tidak mencukupi, penghasilan tetap tersebut dapat didanai dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3).
Adapun dalam Pasal 81A, ditegaskan bahwa penghasilan tetap tersebut mulai diberikan sejak peraturan ini berlaku. Jika desa belum mampu memenuhi ketentuan ini, maka pembayaran siltap harus dimulai terhitung sejak Januari 2020.
Selain itu, perubahan juga dilakukan terhadap Pasal 100 PP tersebut. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Paling sedikit 70% dari anggaran belanja desa digunakan untuk:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk operasional dan insentif RT/RW;
2. Pelaksanaan pembangunan desa;
3. Pembinaan kemasyarakatan;
4. Pemberdayaan masyarakat desa.
Paling banyak 30% dari anggaran belanja desa digunakan untuk:
1. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekdes, dan perangkat desa lainnya;
2. Tunjangan operasional BPD.
Penghasilan tetap dan tunjangan sebagaimana disebutkan di atas tidak termasuk hasil dari pengelolaan tanah bengkok (atau sebutan lain), yang tetap dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat lainnya.
PP Nomor 11 Tahun 2019 ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 28 Februari 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. RAM




