Banggaikece.id – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari berbagai potensi gangguan, Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Putih, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Mudes) membahas Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas).
Rapat yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Pasir Putih pada Rabu (18/6/2025) ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pasir Putih, Abdul Rahman.

Rancangan Perdes Kantibmas tersebut mencakup sejumlah pasal penting, antara lain tentang penyalahgunaan narkoba, praktik perjudian, sabung ayam, penertiban hewan ternak, pencurian buah kelapa, serta larangan pembelian buah kelapa.
“Pasal demi pasal akan dibahas oleh tim perumus. Karena akan diberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar, maka pembahasannya harus matang. Setelah rampung, akan digelar rapat lanjutan untuk tahapan sosialisasi,” ujar Kepala Desa Abdul Rahman.
Ia menambahkan, dalam sesi sosialisasi nantinya masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan, saran, dan sanggahan. Semua masukan akan dibahas bersama untuk mencari solusi yang bisa diterima seluruh pihak.
“Setelah sosialisasi dan perbaikan, rancangan Perdes ini akan diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Laut untuk proses asistensi dan pengesahan,” tambahnya.
Selain Kepala Desa Abdul Rahman, hadir pula Sekretaris Desa Hairuddin S. Nggolon beserta seluruh perangkat desa, Ketua BPD Suhin Elety, Sekretaris BPD Irai, dan seluruh anggota BPD. (ASW)




