Banggaikece.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akhirnya mengakui kekalahan dalam sengketa hukum melawan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Moh. Sugianto M. Adjadar.
Pengakuan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Banggai Nomor 51 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Juni 2025. Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 23 Tahun 2024, yang sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota PPK dan PPS di Kabupaten Banggai.
Dalam keputusan terbaru tersebut, KPU Banggai secara resmi mencabut sanksi terhadap Sugianto dan menyatakan Keputusan Nomor 23 Tahun 2024 tidak berlaku bagi yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPU Banggai yang diketuai Santo Gotia, telah mengalami tiga kali kekalahan berturut-turut dalam proses hukum, yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN), hingga Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Merasa dirugikan secara materil dan immateril akibat sanksi tersebut, Sugianto Adjadar bersama tim hukumnya dari Jati Centre berencana melanjutkan perjuangan hukum ke Pengadilan Negeri Luwuk melalui gugatan perdata.
“Karena sanksi dari KPU Banggai itu, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu pada pilkada kemarin dan sulit mendapatkan pekerjaan lain. Maka, kami menempuh jalur perdata di PN Luwuk,” ujar Gogo, sapaan akrab Sugianto. (PR)




