BANGGAIKECE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (17/6/2025) pukul 10.30 WITA, bertempat di halaman Kantor Kejari Banggai Laut.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Laut, Andi Prawiro Setiono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menyelesaikan proses hukum hingga tuntas, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti apabila dibiarkan terlalu lama tersimpan.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan untuk menghindari penyimpangan terhadap barang bukti,” ujar Andi.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 6 huruf a jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan memiliki kewenangan untuk memusnahkan barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara dengan rincian sebagai berikut:
1. Tindak pidana umum lainnya: 7 perkara
2. Tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya: 6 perkara
Sabu-sabu sebanyak 23 gram
Pil Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 2.964 butir
3. Tindak pidana terhadap orang dan harta benda: 4 perkara
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, alat isap (bong) lengkap dengan sumbu, pireks, pipet, ribuan butir obat THD, senjata tajam berupa pisau, serta pakaian terkait perkara.
Kegiatan pemusnahan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Banggai Laut, sekaligus menunjukkan komitmen lembaga dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas. (Ram)




