Banggaikece.id- Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memiliki hak dan kewajiban. Salah satu haknya adalah, dapat menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar.
“Peserta JKN bisa menentukan sesuai keinginan, dan bisa diperbarui setelah tiga bulan. Misalnya, kita terdaftar di Puskesmas A, mungkin tidak puas dengan pelayanannya, kita (peserta) bisa pindah Faskes,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Fadliana, saat Media Gathering bersama jurnalis, Selasa 17 Juni 2025.
Kemudian, sebagai peserta JKN juga berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran.
Berikut, peserta dapat memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN. “Ini yang tadi saya sampaikan. Misalnya kartu JKN-nya hilang, cukup bawa saja KTP sudah bisa dilayani,” tekannya.
Peserta mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta berhak menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Selain hak kata Kacab BPJS Kesehatan Luwuk, Fadliana, peserta JKN juga tentu memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Pertama, memberikan data secara lengkap dan benar serta mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS.
“Kadang-kadang, ini terjadi pada segmen pekerja penerima upah. Misalnya ada kenaikan gaji, tapi tidak dilaporkan. Harusnya memberikan data secara lengkap,” tegasnya.
Kedua, peserta wajib membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh). Dimana Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan didasarkan pada asas gotong royong, yakni yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang kurang mampu.
Ketiga, peserta wajib melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (gol/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email dan No. HP.
Keempat, peserta wajib menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
“Ini juga kadang terjadi pada peserta yang tidak paham. Misalnya, ada tetangganya, terus minjam kartu JKN, ini tidak benar. Tidak boleh indentitas (kartu) JKN-nya dipinjamkan. Karena satu kartu itu untuk satu orang, bukan satu keluarga,” bebernya.
Berikutnya, peserta wajib menaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan. Dimana untuk mendapat manfaat, ada prasyarat yang harus ditaati.
Terakhir, peserta dapat melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta.
“Ini juga menjadi kewajiban bagi kita semua. Misalnya bapak ibu bekerja, pekerja penerima upah, tapi tidak didaftarkan sebagai peserta JKN. Semoga di sini, semua sudah terdaftar. Jika ada pemberi kerja belum mendaftarkan, bisa dilaporkan ke kami. Karena itu adalah hak pekerja,” terangnya.
Tidak hanya soal hak dan kewajiban, Fadliana juga membeberkan soal iuran peserta program JKN berdasarkan kelompok peserta.
Kelompok peserta untuk pekerja penerima upah (PNS/TNI, Polri, PPNP) besar iuran 5 persen, 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemerintah. Gaji yang menjadi dasar perhitungan iuran ini meliputi gaji pokok dan tunjangan keluarga. Untuk kelas rawat inap, sesuai golongan/pangkat.
Kelompok peserta BUMN, BUMD, Swasta, besar iuran 5 persen yakni 1 persen dari perja dan 4 persen pemberi kerja. Perhitungan iuran berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap.
Kelas rawat inap bagi kelompok peserta ini, Kelas II untuk gaji UMK sampai dengan Rp4 juta, dan Kelas I untuk gaji di atas Rp4 juta sampai Rp12 juta.
Sementara, pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, dengan rawat inap Kelas 3 besar iuran Rp42 Ribu, yang dibayarkan peserta Rp35 ribu, dan subsidi Rp7 ribu oleh pemerintah. Untuk Kelas II, iuran yang dibebankan sebesar Rp100 ribu, dan Kelas I Rp150 ribu. (*)




