Banggaikece.id– Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.10/3018/BAG.TAPEM pada 16 Juni 2025 tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Banggai.
Surat edaran ini diterbitkan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan hewan ternak berkeliaran bebas di jalanan hingga menyebabkan kecelakaan dan keresahan publik, pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2006 Pasal 22 tentang Penertiban Ternak, Bupati Banggai menegaskan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemilik hewan ternak, baik perorangan, kelompok, maupun badan usaha:
1. Setiap hewan peliharaan, hewan ternak besar dan kecil yang dipelihara oleh perorangan. kelompok, maupun badan usaha wajib di kandangkan;
2. Setiap hewan peliharaan, hewan ternak besar dan kecil dilarang dilepas dan berkeliaran di area permukiman, perumahan, perkebunan/pertanian dan Jalan karena dapat menggangu lingkungan, mengurangi keindahan pemandangan, dan membahayakan lalu lintas umum;
3. Hewan peliharaan dan hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa pengembalsan dianggap ternak liar dan dapat diamankan oleh aparat setempat;
4. Terhitung 1 agustus 2025 semua hewan peliharaan dan hewan ternak tidak ada lagi yang berkeliaran secara bebas/ harus dikandangkan.
Dalam surat tersebut, Bupati Banggai mengimbau seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Banggai untuk segera menyosialisasikan dan menindaklanjuti edaran ini demi menjaga kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” tegas Bupati Amirudin dalam surat yang juga dibubuhi cap dan tanda tangannya.
Langkah ini menunjukkan komitmen serius Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)




