BeritaKesehatanNasionalNews

Kasus Meninggal Karena HIV AIDS di Banggai Terus Meningkat, 2024 Capai 13 Orang

1297
×

Kasus Meninggal Karena HIV AIDS di Banggai Terus Meningkat, 2024 Capai 13 Orang

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Tren kasus meninggal dunia karena HIV AIDS di Kabupaten Banggai dari tahun ke tahun terus meningkat. Bahkan di tahun 2024, mencapai angka 13 kasus.

Tingginya kasus HIV AIDS, membuat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Banggai terus gencar memberikan edukasi kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang diterima media ini, kasus HIV AIDS hingga meninggal dunia, terus meningkat. Bahkan menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan.

“Hingga saat ini, Kabupaten Banggai mencatat 508 kasus HIV, AIDS 326 kasus dan meninggal mencapai 124 kasus (data dari tahun 2015-2024),” ungkap Sekretaris KPA Kabupaten Banggai, Hj. Rampia Laamiri S.Sos., M.MKes., kepada media ini, Kamis 12 Juni 2025.

Berikut tren kasus HIV AIDS, selama tiga tahun terakhir dari tahun 2022 sampai 2024 kemarin. 

Pada tahun 2022, kasus HIV di Banggai mencapai di angka 61 kasus, kasus AIDS 45, dan meninggal 9 kasus.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Kemudian, di tahun 2023, kasus HIV meningkat di angka 65, AIDS 36 kasus dan meninggal mencapai 10 kasus.

Di tahun 2024, kasus HIV AIDS kian meningkat. Bahkan meninggal mencapai 13 kasus. HIV tercatat 71 kasus dan AIDS 49 kasus.

Kasus HIV AIDS berdasarkan jenis kelamin, didominasi laki-laki. Dari tahun 2019-2024, tercatat laki-laki di angka 86,6 persen dan perempuan 13,4 persen.

Sosialisasi HIV AIDS 

Sosialisasi HIV AIDS terus gencar dilakukan KPA Kabupaten Banggai. Terbaru, KPA Banggai memberikan sosialisasi di Desa Tontouan, yang didanai dana desa.

Sekretaris KPA Kabupaten Banggai, Hj. Rampia Laamiri, hadir sebagai pemateri utama dan menjelaskan bahwa KPA bukan hanya sekadar lembaga advokasi, tetapi juga menjadi motor koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan HIV/AIDS.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Rampia menguraikan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan promotif dan preventif kesehatan masyarakat, termasuk pencegahan ATM. 

Ia merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, yang menempatkan penanggulangan penyakit menular sebagai salah satu prioritas bidang pemberdayaan masyarakat desa.

“Desa harus memahami bahwa masalah kesehatan adalah bagian dari pembangunan. Dana Desa kini bisa dan sah digunakan untuk membiayai pelatihan kader, insentif kegiatan pencegahan, tracing kasus, hingga sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat,” papar Rampia.

Dalam kesempatan tersebut, Rampia menyoroti pentingnya peran kelembagaan desa:

Pemerintah Desa sebagai perencana dan pelaksana kegiatan penanggulangan ATM.

BPD sebagai pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat.

LKD, Posyandu, RT/RW, dan Karang Taruna sebagai pelaksana program di lapangan.

Kader Kesehatan sebagai edukator dan pendamping warga, khususnya yang berisiko atau sudah terdampak.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Rampia juga menekankan urgensi adanya kader khusus ATM di setiap desa, yang penugasannya ditetapkan melalui SK Kepala Desa dan dilibatkan dalam Musrenbang serta Musyawarah Desa. 

“Kader ini menjadi ujung tombak yang menjembatani informasi, pelayanan, dan pendampingan terhadap masyarakat. Termasuk untuk skrining dini dan pengobatan berkelanjutan,” imbuhnya.

Sosialisasi berlangsung dinamis dan mendapat respons positif dari peserta. Mereka menyadari pentingnya edukasi rutin dan program kesehatan yang terintegrasi dalam APBDes. Salah satu kader menyatakan, “Kami siap mendorong agar penganggaran kegiatan kesehatan benar-benar menjadi prioritas di desa.”

Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun sinergi kuat antara desa, masyarakat, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah dan menangani penyakit menular yang masih menjadi momok, khususnya di wilayah pedesaan. (*)