BeritaDaerahNews

Kalah di Mahkamah Agung, KPU Banggai Jungkir Balik Lawan Mantan PPK Batui

2044
×

Kalah di Mahkamah Agung, KPU Banggai Jungkir Balik Lawan Mantan PPK Batui

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- KPU Banggai kembali harus menelan pil pahit setelah mengalami kekalahan berturut-turut di tiga tingkat peradilan, mulai dari PTUN Palu, PTTUN Makassar, hingga putusan final di Mahkamah Agung.

Kasus ini melibatkan sengketa antara KPU Banggai dan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, yang menggugat pemecatannya melalui kuasa hukum dari Jati Centre Palu. Kekalahan KPU telah terlihat sejak 16 April 2024 ketika putusan awal memenangkan pihak penggugat.

Mahkamah Agung, dalam putusan kasasi Nomor 238/KTUN/2025 tertanggal 23 Mei 2025, secara tegas menolak permohonan kasasi dari KPU Banggai. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa alasan-alasan hukum yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan dan Judex Facti (putusan sebelumnya) telah menerapkan hukum secara benar.

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

“Kami sejak awal yakin bahwa tindakan KPU Banggai cacat hukum. Mereka menjatuhkan sanksi tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu, dan itu sangat bertentangan dengan asas hukum yang berlaku,” ujar Ruslan Husen, Ketua Tim Hukum Jati Centre Palu, Rabu (11/6/2025).

Pertimbangan Mahkamah Agung

Majelis hakim agung yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., menguraikan empat poin penting dalam pertimbangannya. Salah satu poin utama adalah bahwa keputusan KPU Banggai melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan.

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa tindakan KPU melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 107 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Lebih jauh, majelis hakim menilai bahwa KPU Banggai tidak memberikan kesempatan yang layak kepada Sugianto untuk melakukan pembelaan sebelum dijatuhi sanksi. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas perlindungan hak individu dalam administrasi publik.

Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa Sugianto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Kesaksian yang disampaikannya di Bawaslu dinilai tidak cukup kuat sebagai dasar sanksi administratif.

Tim hukum Jati Centre menyambut baik putusan tersebut. Ruslan menyebut kemenangan ini sebagai bukti keberpihakan lembaga peradilan pada prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

“Kemenangan ini bukan hanya milik klien kami, tetapi juga kemenangan konstitusional bagi masyarakat. Lembaga penyelenggara pemilu tidak boleh bertindak sewenang-wenang, terutama terhadap penyelenggara di tingkat bawah,” tegasnya.

Dengan kekalahan ini, kredibilitas KPU Banggai dipertanyakan, terutama dalam mekanisme pemberian sanksi dan pengambilan keputusan administratif. Seandainya prosedur dijalankan dengan benar, termasuk pemberian ruang klarifikasi, konflik berkepanjangan ini dapat dihindari.

Putusan Mahkamah Agung ini bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh KPU Banggai. (**)