BeritaNasionalNews

DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU Banggai

1323
×

DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU Banggai

Sebarkan artikel ini
Sugianto Adjadar sebagai pengadu, saat berada di kantor DKPP RI, Selasa, 3 Juni 2025. FOTO: IST

Banggaikece.id– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai. Pengadu dalam kasus ini adalah Sugianto Adjadar.

Menurut Sugianto, laporan yang ia ajukan telah teregistrasi dengan Nomor: 100/01-12/SET-02/II/2025 dan telah dinyatakan memenuhi syarat materiel.

“Aduan telah memenuhi syarat materiel dan akan dijadwalkan untuk disidangkan,” ujar Sugianto pada Selasa, 3 Juni 2025.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak DKPP meminta pelengkap dokumen berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dengan salah satu staf KPU Banggai, serta salinan rekomendasi dari Bawaslu Banggai kepada KPU Banggai. Kedua dokumen tersebut telah diserahkan.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Melalui tim kuasa hukumnya dari Jati Centre Palu, Sugianto mengajukan permohonan kepada DKPP agar menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap atau teguran tertulis, baik dalam bentuk peringatan biasa maupun peringatan keras kepada lima komisioner KPU Banggai.

“Berkas aduan saya sudah dilimpahkan ke bagian persidangan. Saat ini saya hanya tinggal menunggu jadwal sidangnya,” ujar mantan anggota PPK Kecamatan Batui itu.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Bertepatan dengan momentum Hari Lahir DKPP RI yang ke-13 pada 9 Juni mendatang, Sugianto yang akrab disapa Gogo berharap DKPP dapat memutuskan perkaranya secara adil dan profesional sesuai tugas lembaga tersebut sebagai pengawal etika penyelenggara pemilu. (*)