BeritaNasionalNews

DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU Banggai

1384
×

DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU Banggai

Sebarkan artikel ini
Sugianto Adjadar sebagai pengadu, saat berada di kantor DKPP RI, Selasa, 3 Juni 2025. FOTO: IST

Banggaikece.id– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai. Pengadu dalam kasus ini adalah Sugianto Adjadar.

Menurut Sugianto, laporan yang ia ajukan telah teregistrasi dengan Nomor: 100/01-12/SET-02/II/2025 dan telah dinyatakan memenuhi syarat materiel.

“Aduan telah memenuhi syarat materiel dan akan dijadwalkan untuk disidangkan,” ujar Sugianto pada Selasa, 3 Juni 2025.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak DKPP meminta pelengkap dokumen berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dengan salah satu staf KPU Banggai, serta salinan rekomendasi dari Bawaslu Banggai kepada KPU Banggai. Kedua dokumen tersebut telah diserahkan.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Melalui tim kuasa hukumnya dari Jati Centre Palu, Sugianto mengajukan permohonan kepada DKPP agar menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap atau teguran tertulis, baik dalam bentuk peringatan biasa maupun peringatan keras kepada lima komisioner KPU Banggai.

“Berkas aduan saya sudah dilimpahkan ke bagian persidangan. Saat ini saya hanya tinggal menunggu jadwal sidangnya,” ujar mantan anggota PPK Kecamatan Batui itu.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Bertepatan dengan momentum Hari Lahir DKPP RI yang ke-13 pada 9 Juni mendatang, Sugianto yang akrab disapa Gogo berharap DKPP dapat memutuskan perkaranya secara adil dan profesional sesuai tugas lembaga tersebut sebagai pengawal etika penyelenggara pemilu. (*)