BeritaDaerahNews

HATAM Soroti Penebangan Liar di Hutan Lindung Puncak Nuhon, Sumber Agung

1771
×

HATAM Soroti Penebangan Liar di Hutan Lindung Puncak Nuhon, Sumber Agung

Sebarkan artikel ini

Banggai – Aktivitas penebangan liar kembali ditemukan di kawasan hutan lindung yang terletak di wilayah Puncak Nuhon, Desa Sumber Agung, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai. 

Temuan ini disampaikan langsung oleh Ketua Himpunan Anti Tambang (HATAM) Desa Sumber Agung, Mas Agus, yang menyatakan keprihatinannya atas praktik ilegal tersebut.

“Penebangan liar di kawasan hutan lindung milik negara ini jelas merupakan tindakan melawan hukum. Selain merusak ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati, aktivitas ini juga melanggar ketentuan hukum agraria dan kehutanan yang berlaku di Indonesia,” ujar Mas Agus saat diwawancarai, Sabtu (31/5/2025).

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Mas Agus menambahkan bahwa pihaknya terus memantau aktivitas yang mencurigakan di wilayah tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

Hal serupa disampaikan oleh Wahyu, seorang warga desa sekaligus mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNISMUH. Ia berharap laporan dari masyarakat bisa menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat berwenang.

“Dalam hal ini kami berharap pemerintah dan aparat kepolisian menindaklanjuti informasi yang kami sampaikan, demi menjaga kelestarian hutan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujar Wahyu.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Secara hukum, kawasan hutan lindung termasuk dalam kategori tanah negara yang tidak dapat dialihfungsikan tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), seluruh kekayaan alam, termasuk hutan, dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, melarang keras penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan. 

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

Saat ini, pihak kepolisian telah memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta menghitung dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penebangan liar serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Penegakan hukum secara tegas diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengeksploitasi hutan lindung secara ilegal. (*)