Banggaikece – Tiga Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), kini telah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Ketiga koperasi tersebut adalah:
1. Koperasi Merah Putih Desa Bajo
Diterbitkan berdasarkan permohonan dari Notaris Yulianti Jwong, SH, MKn, M.Hum.Kn, melalui Salinan Akta Nomor 21 tertanggal 26 Mei 2025. Akta ini disahkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Widodo, pada Selasa, 27 Mei 2025.
2. Koperasi Merah Putih Desa Saleati
Diterbitkan berdasarkan permohonan dari Notaris yang sama, melalui Salinan Akta Nomor 26 tertanggal 28 Mei 2025. Disahkan oleh Dirjen AHU pada Kamis, 29 Mei 2025.
3. Koperasi Merah Putih Desa Tomoniki
Diterbitkan berdasarkan Salinan Akta Nomor 27 tertanggal 28 Mei 2025, juga atas permohonan dari Notaris Yulianti Jwong. Disahkan pada Kamis, 29 Mei 2025 oleh Dirjen AHU Kemenkumham.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Banggai Kepulauan, Dra. Jeane B. Rorimpandey, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus bekerja maksimal untuk memastikan seluruh desa dan kelurahan di wilayah Bangkep membentuk Koperasi Merah Putih yang terdaftar secara resmi.
“Proses pembentukan Kopdes Merah Putih dimulai dari pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus) atau musyawarah kelurahan khusus (Muskel) di tingkat desa/kelurahan. Saat ini proses terus berjalan, dan kami optimistis jumlah koperasi yang mendapatkan SK akan terus bertambah,” ujarnya.
Sebagai informasi, peluncuran nasional Koperasi Desa Merah Putih direncanakan akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025 mendatang di Kabupaten Banyumas. (Ram)





