BeritaHukumNews

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Hendly, Status Tersangka Dinyatakan Batal

1108
×

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Hendly, Status Tersangka Dinyatakan Batal

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes yang memeriksa perkara praperadilan yang diajukan jurnalis Hendly Mangkali, membacakan putusan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA PHI/Tipikor Palu tersebut mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Pimpinan Redaksi Berita Morut, Hendly Mangkali, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa penetapan Hendly sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025 tidak sah karena melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

“Pemohon diperiksa sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” ujar hakim Imanuel saat membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Hendly, Abd Aan Achbar, menyatakan bahwa substansi putusan hakim membatalkan status tersangka kliennya karena tidak adanya pemanggilan resmi dari pihak termohon.

“Pada dasarnya, hakim Imanuel telah mengabulkan permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali batal demi hukum,” jelas Aan kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa secara hukum, penetapan tersangka terhadap kliennya telah gugur dengan sendirinya akibat tidak dipenuhinya prosedur yang sah.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Sementara itu, Hendly Mangkali menyambut baik putusan hakim. Ia mengaku bersyukur dan lega atas hasil praperadilan yang telah membatalkan status tersangkanya.

“Terima kasih. Hari ini menjadi momen bersejarah bagi saya pribadi. Putusan ini membuat hati saya senang dan bahagia,” ujar Hendly kepada wartawan.

Secara khusus, Hendly menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga dan sang istri, Ise Morta, yang selama ini terus memberikan dukungan dan semangat selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

“Saya tidak bisa membalas kebaikan sahabat dan rekan-rekan yang terus mendukung saya. Semoga Tuhan membalas segala kebaikan mereka,” ungkapnya haru.

Jurnalis asal Morowali Utara ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpan dendam atas penetapan status tersangka tersebut. Ia mengaku menjalani proses hukum dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.

“Saya ikhlas, tidak ada dendam. Proses hukum sudah saya jalani, dan banyak pihak yang memberikan dukungan serta menguatkan saya,” pungkas Hendly. (*)