Banggaikece.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menggelar diskusi dan pembahasan standar pelayanan bersama akademisi dari Universitas Tompotika (Untika) Luwuk dan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai, 23 Mei 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Soekarno, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kolaborasi ini bertujuan untuk menyusun dan mereviu standar pelayanan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta memenuhi prinsip-prinsip pelayanan prima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Para akademisi memberikan masukan berdasarkan riset dan pendekatan ilmiah terkait efektivitas pelayanan yang telah berjalan serta peluang peningkatan ke depan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Yusva Aditya, menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam perumusan standar pelayanan publik.
“Kami menyadari pentingnya keterlibatan pihak eksternal, khususnya akademisi, dalam merumuskan standar pelayanan publik yang berorientasi pada kualitas dan kepuasan masyarakat. Sinergi dengan Untika dan Unismuh ini adalah langkah strategis agar layanan kami tidak hanya taat regulasi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat Banggai,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini.
“Langkah yang diambil oleh Kanim Kelas II Non-TPI Banggai patut diapresiasi. Kolaborasi lintas sektor seperti ini merupakan bentuk konkret dari semangat reformasi birokrasi. Diharapkan hasil dari pembahasan ini dapat menjadi acuan bagi kantor-kantor imigrasi lainnya di Sulawesi Tengah dalam upaya meningkatkan mutu layanan,” ungkapnya. (*)
Humas: Kanim Banggai




