BeritaDaerahHukumNews

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Luwuk Diringkus Polisi, Ayah dan Paman Masih Diburu

3071
×

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Luwuk Diringkus Polisi, Ayah dan Paman Masih Diburu

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Tim Resmob Polres Banggai mengamankan dua pria berinisial RR alias I (21) dan DR alias A (18) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu (24/5/2025).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S Muda di ruang kerjanya, Minggu (25/5) mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/354/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah. 

“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban,” kata Kasi Humas.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025
BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan sepupu korban kata Amin, dilakukan sejak duduk di bangku SD. “Korban saat ini sudah berusia 16 tahun,” terangnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, keduanya diringkus di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, yang bekerja di perusahan nikel tanpa perlawanan. 

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

“Kini para pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai. Sedangkan 2 lainnya yakni ayah kandung dan paman korban masih dalam pengejaran,” tegasnya. (*)