BeritaDaerahHukumNews

Selewengkan Dana Desa, Kades Tinakin Laut Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

2651
×

Selewengkan Dana Desa, Kades Tinakin Laut Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 11.15 WITA, Kejaksaan Negeri Banggai Laut resmi menetapkan Kepala Desa Tinakin Laut, berinisial DA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tinakin Laut.

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Setelah penetapan, DA langsung diberangkatkan menuju Luwuk menggunakan pesawat Susi Air dari Bandara Maulana Prins Mandapar Banggai Laut.

Setibanya di Luwuk, tersangka DA langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi
BACA JUGA:  Dukcapil Banggai Kepulauan Musnahkan KTP-el/KIA Rusak dan Arsip Inaktif

Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp400 juta. 

Proses penyidikan dipastikan akan terus berjalan guna mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. RAM