Banggaikece.id – Pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 11.15 WITA, Kejaksaan Negeri Banggai Laut resmi menetapkan Kepala Desa Tinakin Laut, berinisial DA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tinakin Laut.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Setelah penetapan, DA langsung diberangkatkan menuju Luwuk menggunakan pesawat Susi Air dari Bandara Maulana Prins Mandapar Banggai Laut.
Setibanya di Luwuk, tersangka DA langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp400 juta.
Proses penyidikan dipastikan akan terus berjalan guna mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. RAM




