BeritaDaerahHukumNews

Selewengkan Dana Desa, Kades Tinakin Laut Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

2530
×

Selewengkan Dana Desa, Kades Tinakin Laut Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 11.15 WITA, Kejaksaan Negeri Banggai Laut resmi menetapkan Kepala Desa Tinakin Laut, berinisial DA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tinakin Laut.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Unismuh Luwuk Akan Buka Program S1 Teknologi Informasi, Ilmu Gizi dan S2 Pendidikan Agama Islam 

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Setelah penetapan, DA langsung diberangkatkan menuju Luwuk menggunakan pesawat Susi Air dari Bandara Maulana Prins Mandapar Banggai Laut.

Setibanya di Luwuk, tersangka DA langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Proyek SPAM Desa Manggalai Capai 98 Persen, Pemasangan Sambungan Rumah Segera Rampung
BACA JUGA:  Unismuh Luwuk Kini Miliki 34 Dosen Bergelar Doktor dan 95 Sudah Lulus Serdos

Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp400 juta. 

Proses penyidikan dipastikan akan terus berjalan guna mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. RAM