Banggaikece.id – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan mengirimkan dua personel terbaiknya, yakni Kasi Penegakan Perda Adi Stiven Maukar, S.Sos., dan staf PPNS Mustari Bukakon, untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Bimtek Katpuan PPNS) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Kota Palu.
Bimtek ini mengangkat tema:
“Optimalisasi Peran PPNS dalam Penegakan Hukum Guna Mendukung Program Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045.”
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi strategis, di antaranya Ditreskrimsus Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Palu, Kementerian Hukum dan HAM, Bappeda, serta Kasatpol PP Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah melalui Staf Ahli Dr. Farit R. Yotolembah, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kualitas PPNS dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan Misi ke-4 RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025–2045, yakni “Keamanan Daerah Tangguh, Demokrasi Substansial, dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah.”
Materi utama disampaikan oleh Kabagbin PPNS Rakorwas Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Riky Haznul, S.I.K., M.H., yang menyoroti rendahnya pelaporan pelanggaran perda dan undang-undang oleh PPNS di berbagai daerah. Ia mendorong penguatan koordinasi antara PPNS dengan Ditreskrimsus, Ditsiber, hingga Satreskrim di tingkat Polres, sesuai Perpol No. 3 Tahun 2024 dan Perpol No. 2 Tahun 2021.
Sejalan dengan Program BerKAH Bupati Banggai Kepulauan
Kegiatan ini juga mendukung visi dan misi Bupati Banggai Kepulauan melalui Program BerKAH (Bersih, Kreatif, Amanah, dan Harmonis), khususnya pada pilar-pilar berikut:
1. Bersih dan Amanah dalam Penegakan Hukum – Peningkatan kapasitas PPNS mencerminkan komitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum.
2. Kreatif dan Inovatif dalam Pelayanan Publik – Dengan kompetensi yang terus ditingkatkan, PPNS diharapkan dapat menegakkan Perda secara edukatif dan solutif.
3. Harmonis dan Tertib Wilayah – Penegakan hukum yang humanis oleh PPNS berkontribusi dalam menciptakan ketertiban sosial sebagai dasar pembangunan berkelanjutan.
Dalam sesi diskusi, Kasi Penegakan Perda Banggai Kepulauan mengangkat isu aktual terkait dugaan pelanggaran perda di wilayah kerjanya. Ia menyampaikan harapan agar hasil bimtek dapat diimplementasikan langsung di lapangan, dengan dukungan penuh dari kepala daerah, legislatif, dan OPD terkait.
Optimalisasi peran PPNS diyakini mampu membentuk masyarakat yang taat hukum, adil, tertib, dan sejahtera—selaras dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, serta visi besar Kabupaten Banggai Kepulauan dalam bingkai Program BerKAH. (Ram)




