Banggaikece.id – Seiring meningkatnya komentar negatif di media sosial terkait hasil otopsi jenazah almarhum Ryan Nugraha, pihak keluarga dan tim kuasa hukum almarhum menyatakan sikap untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi merugikan banyak pihak.
Untuk itu, keluarga dan tim kuasa hukum menggelar pertemuan yang diikuti dengan konferensi pers bersama tim dokter forensik di Hotel Batara, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, pada Minggu, 18 Mei 2025.
Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi resmi serta menegaskan sikap keluarga terhadap berbagai spekulasi dan komentar negatif yang berkembang di media sosial.

Ayahanda almarhum Ryan Nugraha, Bapak Harun, menyatakan bahwa pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukum terkait meninggalnya putra tercinta.
Beliau menegaskan bahwa segala informasi mengenai hasil otopsi yang tidak dikeluarkan oleh tim kuasa hukum atau juru bicara keluarga bukanlah pernyataan resmi dari pihak keluarga.
Bapak Ramalan, selaku juru bicara keluarga, menambahkan bahwa keluarga sepenuhnya mempercayakan proses dan hasil otopsi kepada tim dokter forensik yang telah melaksanakan tugasnya dengan profesional. Beliau juga menekankan bahwa keluarga turut menyaksikan langsung proses otopsi dan menerima hasilnya dengan penuh kepercayaan.
Menanggapi berbagai komentar yang tidak bersumber dari keluarga atau kuasa hukum, Bapak Ramalan menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar tanggung jawab keluarga. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Banggai Kepulauan atas pengamanan selama proses otopsi sehingga berjalan lancar dan kondusif.
Bapak Iswanto Alisi, juru bicara Aliansi Advokat Banggai Bersaudara selaku tim kuasa hukum almarhum, menyayangkan munculnya komentar negatif di media sosial yang mengatasnamakan keluarga tanpa dasar yang jelas.
Beliau menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya hasil otopsi kepada tim dokter forensik dan akan menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang. Untuk itu, Bapak Iswanto mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam memberikan komentar dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banggai Kepulauan, AKP Makmur S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa akun media sosial yang terindikasi menyebarkan informasi palsu terkait proses dan hasil otopsi almarhum Ryan Nugraha.
“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap akun-akun tersebut. Jika terbukti menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian yang menimbulkan keresahan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,” ujarnya.
AKP Makmur juga menyatakan bahwa Tim Siber Polda Sulteng siap mendukung Polres Banggai Kepulauan dalam patroli siber dan penegakan hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi palsu.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sumbernya tidak jelas.
Polres Banggai Kepulauan berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Banggai Laut. RAM/*




