Banggaikece.id- Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mendapat sorotan terkait pelaksanaan program beasiswa akhir studi yang dinilai kurang transparan. Hal ini dianggap menghambat pemenuhan hak dasar pendidikan bagi mahasiswa daerah, sebuah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi.
Masalah ini mencuat karena minimnya informasi mengenai mekanisme seleksi penerima beasiswa. Padahal, sesuai amanat Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak mengembangkan diri melalui pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Irfan Kahar, mantan ketua organisasi kedaerahan Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan (KPMI-Bangkap) Gorontalo, menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran beasiswa.
Ia menilai informasi terkait program ini tidak boleh menjadi konsumsi segelintir pihak, yang bisa menimbulkan persepsi negatif di kalangan mahasiswa.
“Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia,” tegas Irfan dalam pernyataannya, Jumat 16 Mei 2025.
Hingga saat ini, advokasi dan sosialisasi mengenai prosedur pendaftaran beasiswa oleh Pemda Bangkep, khususnya melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dinilai belum memadai.
Meskipun terdapat lima organisasi mahasiswa daerah yang bernaung di bawah Pemda, informasi terkait beasiswa tetap sulit diakses, memicu kecurigaan akan potensi penyalahgunaan anggaran.
“Jangan sampai anggaran beasiswa akhir studi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu di bagian Kesra,” tambah Irfan dengan nada tegas.
Situasi ini mendorong desakan agar DPRD Bangkep segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi terhadap Bupati dan jajarannya, guna memastikan program beasiswa dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. (*)




