BeritaDaerahHukumNews

Hakim Tolak Permohonan Penundaan Sidang Praperadilan Polda Sulteng, Sidang Dilanjutkan 21 Mei

1515
×

Hakim Tolak Permohonan Penundaan Sidang Praperadilan Polda Sulteng, Sidang Dilanjutkan 21 Mei

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Sidang praperadilan yang diajukan terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penetapan tersangka Hendly Mangkali dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditunda sementara karena ketidakhadiran pihak termohon.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Jumat (16/5), dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H. Dalam persidangan, Imanuel menyatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan karena pihak Polda Sulteng selaku termohon tidak hadir meskipun telah mengajukan permohonan penundaan hingga Kamis (23/5).

“Termohon (Polda Sulteng) tidak hadir hari ini. Mereka mengajukan permohonan penundaan sidang hingga Kamis (23/5) dengan alasan masih berada di luar kota,” ujar Imanuel di hadapan peserta sidang.

BACA JUGA:  Irup HUT Balut ke-13, Gubernur Sulteng Anwar Hafid Apresiasi Kinerja Bupati Sofyan Kaepa

Namun, hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa proses praperadilan harus diselesaikan dalam waktu 7 hari sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (21/5) mendatang.

BACA JUGA:  Unismuh Luwuk Kini Miliki 34 Dosen Bergelar Doktor dan 95 Sudah Lulus Serdos

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (21/5). Jika tidak ada kendala, putusan akan dibacakan paling lambat Rabu (28/5), sebelum masa libur,” tegas Imanuel.

Kasus ini bermula dari penetapan Hendly Mangkali sebagai tersangka oleh Polda Sulteng atas pemberitaan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat daerah. Perkara ini menarik perhatian publik karena dinilai menyentuh isu kebebasan pers dan penggunaan UU ITE yang kerap dianggap kontroversial.

BACA JUGA:  Hajar Twister FKM 3-0, Tim Voli PJKR 24 Unismuh Luwuk Jawara FKIP Cup 2025

Sidang lanjutan pada 21 Mei nanti diharapkan dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari Polda Sulteng sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. (*)