BeritaDaerahHukumNews

Hakim Tolak Permohonan Penundaan Sidang Praperadilan Polda Sulteng, Sidang Dilanjutkan 21 Mei

1506
×

Hakim Tolak Permohonan Penundaan Sidang Praperadilan Polda Sulteng, Sidang Dilanjutkan 21 Mei

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Sidang praperadilan yang diajukan terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penetapan tersangka Hendly Mangkali dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditunda sementara karena ketidakhadiran pihak termohon.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Jumat (16/5), dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H. Dalam persidangan, Imanuel menyatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan karena pihak Polda Sulteng selaku termohon tidak hadir meskipun telah mengajukan permohonan penundaan hingga Kamis (23/5).

“Termohon (Polda Sulteng) tidak hadir hari ini. Mereka mengajukan permohonan penundaan sidang hingga Kamis (23/5) dengan alasan masih berada di luar kota,” ujar Imanuel di hadapan peserta sidang.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Namun, hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa proses praperadilan harus diselesaikan dalam waktu 7 hari sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (21/5) mendatang.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (21/5). Jika tidak ada kendala, putusan akan dibacakan paling lambat Rabu (28/5), sebelum masa libur,” tegas Imanuel.

Kasus ini bermula dari penetapan Hendly Mangkali sebagai tersangka oleh Polda Sulteng atas pemberitaan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat daerah. Perkara ini menarik perhatian publik karena dinilai menyentuh isu kebebasan pers dan penggunaan UU ITE yang kerap dianggap kontroversial.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Sidang lanjutan pada 21 Mei nanti diharapkan dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari Polda Sulteng sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. (*)