Palu- Guna penyelidikan atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, pelapor Aditya Bayu Pratama diperiksa polisi.
Aditya Bayu Pratama menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 14 Mei 2025.
“Hari ini saya diperiksa oleh Ditressiber Polda Sulawesi Tengah terkait laporan dugaan tindak pidana menyiarkan atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Aditya Bayu Pratama kepada media ini, via pesan WhatsApp.
Ia membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan Subdit 2 Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.
“Adapun materi yang dilakukan pendalaman adalah tentang salah satu akun Facebook yang telah mengeluarkan pernyataan yang melebihi kewenangan lembaga negara yang seharusnya memutuskan persoalan tersebut,” katanya.
Seperti diketahui sambung Aditya Bayu Pratama, setelah selesainya proses panjang pada Pemilihan Pilkada di Kabupaten Banggai, banyak pemberitaan dan akun bodong yang diduga selalu membuat kegaduhan di masyarakat.
“Saya juga meminta kepada Ditressiber Polda untuk segera melacak beberapa akun yang diduga membuat keonaran di kalangan masyarakat jangan sampai hanya menimbulkan tindak pidana lain,” tegasnya.
Sebagai Pelapor, Ia sangat mengapresiasi Polda Sulawesi Tengah terkhusus Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.
“Sebab kejahatan saat ini bukan hanya terjadi secara langsung namun melalui media sosial pula dan itu harus di tindak tegas agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat,” tandasnya. (*)




