Banggaikece.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengungkap kasus pencurian uang di sebuah kios di Desa Okulo Potil, Kecamatan Buko Selatan. Pengungkapan ini diumumkan dalam laporan resmi dari Ps. Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkep kepada Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Makmur S.H., hari ini.
AKP Makmur membenarkan adanya kejadian pencurian tersebut. Insiden itu terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, di kios milik seorang warga Desa Okulo Potil. Pelaku diketahui bernama Samsul Bahri alias Om Bapak Afif (33), seorang wiraswasta yang beralamat di Pangalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan. Ia diduga kuat mengambil uang tunai sebesar Rp 7.000.000 dari meja kios korban.
Kasus ini terungkap saat pelaku awalnya datang ke kios tersebut untuk menawarkan dagangannya. Namun, ketika melihat sejumlah uang tergeletak di atas meja dan menyadari situasi sepi, pelaku dengan cepat mengambil uang itu, memasukkannya ke dalam tas, dan langsung meninggalkan lokasi.
Menerima laporan kejadian tersebut, Tim Resmob MOLOKOIMBU Sat Reskrim Polres Bangkep segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku terdeteksi sedang dalam perjalanan menuju Kota Salakan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Haedar Gutawan S.H. berhasil mencegat dan mengamankan pelaku di Kilometer 6 Jalan Trans Peling Soiyong. Saat itu, pelaku mengendarai mobil Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DN 1098 CC.
Pelaku dan barang bukti berupa uang tunai Rp 7.000.000 kemudian dibawa ke Mako Polres Bangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Samsul Bahri telah mengakui perbuatannya mengambil uang dari kios korban.
Saat ini, kepolisian sedang melanjutkan proses hukum dengan membuat Laporan Polisi resmi serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat dan kesigapan jajaran Sat Reskrim Polres Bangkep dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (*)




