Banggaikece.id – Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), H. Rusli Moidady, ST, MT, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengenalan Aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai Kepulauan. Acara ini berlangsung di ruang pertemuan Hotel Baratah pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pajak Banggai beserta staf, Kepala Dinas PMD, Kepala Bidang PMD, serta para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam sambutannya, Bupati H. Rusli Moidady menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini merupakan langkah tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka penerapan sistem inti administrasi perpajakan nasional.
Aplikasi Coretax dirancang untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa tentang ketentuan perpajakan serta tata cara penggunaan aplikasi tersebut. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan di seluruh wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Coretax System secara otomatis akan mendorong digitalisasi seluruh layanan perpajakan, sehingga pengumpulan data dan informasi perpajakan menjadi lebih kredibel dan terintegrasi,” ujar H. Rusli Moidady.
Tujuan utama dari implementasi aplikasi Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Diharapkan, dengan adanya aplikasi Coretax, pemerintah desa dapat lebih mudah dalam mengelola administrasi perpajakan, memperkuat transparansi, serta meningkatkan akurasi data perpajakan di tingkat desa. (Ram)*




