Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumNews

Biadab! Pria 32 Tahun di Luwuk Utara Tega Cabuli Bocah SD

2739
×

Biadab! Pria 32 Tahun di Luwuk Utara Tega Cabuli Bocah SD

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Aparat penyidik Polres Banggai menahan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial SL (32) yang merupakan warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Rabu (7/5/2025) mengatakan dugaan kasus ini diketahui saat menerima laporan dari orang tua korban. 

“Ada laporan dari ayah korban yakni SP (40) bahwa anaknya usia 11 tahun (kelas 6 SD) menjadi korban pencabulan, kemudian kita tindak lanjuti,” ucap Kasat.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

AKP Tio menjelaskan kronologi kejadian dalam kasus berawal pada bulan April 2025 sekitar jam 23:00 Wita, dimana korban saat itu sedang tidur di kamar saudara kandung perempuan dari pelaku.

Tetiba pelaku masuk kamar dan langsung melucuti celana korban. Korban yang kaget terbangun berusaha melawan akan tetapi pelaku terus memaksanya hingga berhasil melancarkan perbuatan kejinya. 

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

“Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” urainya.

Lanjut perwira pangkat tiga balak itu, bahwa hal ini kemudian terkuak pada Senin (5/5) sekira jam 12.00 Wita dimana sepupu korban menceritakan hal yang dialami kepada orang tua korban.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 35 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. 

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)