BeritaDaerahHukumNews

Tersangka Kasus Penganiayaan di Luwuk Ditetapkan DPO

1184
×

Tersangka Kasus Penganiayaan di Luwuk Ditetapkan DPO

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polres Banggai menetapkan Badrun Ladaema T (30), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Banggai, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan terhadap perempuan Nurhafiza Wati (26).

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor: DPO/09/IV/Res.1.6/2025/Satreskrim.

Sementara penetapan DPO sehubungan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/713/XII/2024/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng, tanggal 7 Desember 2024.

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

AKP Tio mengimbau Badrun Ladaema agar menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat usai DPO tersebut dikeluarkan.

“Jika tidak segera menyerahkan diri, kita akan ambil tindakan tegas,” kata Kasat Reskrim, Selasa (6/5/2025).

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui informasi dan mengenali wajah tersangka penganiayaan yang masuk dalam DPO polisi.

“Untuk ciri-cirinya yakni rambut lurus, kulit sawo matang, tinggi 170 cm dan berat 70 kg,” ujarnya.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat maupun melalui call center 110,” tandas Kasat. (*)