BeritaNasionalNewsPendidikan

IPMANAPANDODE Se-Sorong Raya Gelar Pembentukan Panitia Penerimaan Maba Angkatan 2025

1131
×

IPMANAPANDODE Se-Sorong Raya Gelar Pembentukan Panitia Penerimaan Maba Angkatan 2025

Sebarkan artikel ini

SORONG – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Nabire, Paniai, Deiyai, dan Dogiyai (IPMANAPANDODE) Se-Sorong Raya, Papua Barat Daya, resmi membentuk Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) Angkatan 2025. Kegiatan ini berlangsung pada 5 April 2025, bertempat di Kontrakan Deiyai, Yamewapa, Km 11,5, Jl. Malibela, Kota Sorong.

Panitia PPMB bertanggung jawab atas seluruh proses penerimaan mahasiswa baru, mulai dari pembentukan panitia hingga pelaksanaan seleksi dan pendaftaran. Ketua panitia terpilih, Jhon Pakage, menyampaikan pentingnya peran panitia dalam memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada calon mahasiswa baru.

“Kami panitia PPMB angkatan 2025 menyampaikan informasi penting terkait proses pendaftaran, seleksi, dan hal-hal teknis lainnya demi kelancaran penerimaan mahasiswa baru. Mari kita dorong kegiatan ini demi mewujudkan cita-cita bersama dalam organisasi, sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap Pakage.

BACA JUGA:  Minggu ke-17, Progres Pembangunan Pengaman Pasang Surut Desa Bakalinga Capai 70 Persen
BACA JUGA:  Sekda Banggai Buka Workshop PJPK 2025, Tegaskan Penduduk sebagai Aset Utama Pembangunan Daerah

Sementara itu, Badan Pengurus Harian (BPH) IPMANAPANDODE Se-Sorong Raya yang diwakili oleh Noak Tebay, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan panitia. Dalam SK tersebut, ditetapkan Jhon Pakage sebagai Ketua, Martinus Gobay sebagai Sekretaris, dan Fransiskus Tebay sebagai Bendahara.

“SK ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BPH IPMANAPANDODE Se-Sorong Raya, sebagai dasar hukum pelaksanaan PPMB,” jelas Noak Tebay.

BACA JUGA:  Dinas Kesehatan Paniai Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Massal di Distrik Bayabiru

Fransiskus Pigai, Sekretaris BPH, menambahkan bahwa SK PMB menetapkan pedoman dan ketentuan terkait pendaftaran serta seleksi, sehingga menjadi landasan yang sah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“SK ini memberikan kepastian hukum dalam proses PPMB dan memastikan calon mahasiswa baru mendapatkan pelayanan yang transparan dan terorganisir,” tutup Pigai. (*)

Penulis: Jeri P. Degei