BeritaDaerahNews

Aktivis Sayangkan Pernyataan Bawaslu Banggai Terkait Laporan Dugaan Money Politik

1479
×

Aktivis Sayangkan Pernyataan Bawaslu Banggai Terkait Laporan Dugaan Money Politik

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Aktivis Kabupaten Banggai, Abdullah, menyayangkan pernyataan Anggota Bawaslu Banggai, Rahman Sangkota, yang menyebut tidak ada laporan masuk terkait dugaan praktik money politic oleh tim pasangan calon (paslon) 01 ATFM.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahman saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Selasa, 29 April 2025.

Menurut Abdullah, pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Ia menyebutkan bahwa terdapat laporan resmi dugaan money politic yang dilayangkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Simpang Raya.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

“Hasil penelusuran kami menunjukkan adanya beberapa laporan terkait dugaan money politic oleh Paslon 01 yang telah diterima Panwascam Simpang Raya. Salah satunya tercatat dengan Tanda Terima Laporan Nomor: 011/PL/PB/Kec.Simpangraya/26.02/IV/2025, tertanggal 16 April 2025,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Abdullah menilai, Bawaslu Banggai seharusnya menyampaikan informasi tersebut secara jujur di hadapan majelis hakim MK.

“Ketua Bawaslu seharusnya jujur bahwa ada laporan dugaan money politic terhadap Paslon 01. Apakah dia tidak mengetahui laporan-laporan yang masuk? Ini menjadi pertanyaan besar terkait kinerja Bawaslu Banggai,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Ia juga menekankan pentingnya klarifikasi dari Bawaslu atas pernyataan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta tersebut.

“Kami sangat menyayangkan hal ini karena bisa merugikan pasangan calon lain. Bawaslu sebaiknya segera mengklarifikasi pernyataan yang telah disampaikan di MK,” pungkasnya. (*)