Banggaikece.id – Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Saripudin Tjatjo, turut mendampingi Bupati Banggai, Amirudin, dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat dalam rangka studi tiru pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di sektor migas. Kunjungan ini menyasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas Utama Jabar (MUJ) beserta anak perusahaannya, sebagai upaya percepatan pengelolaan PI 10% di Kabupaten Banggai.
Turut hadir dalam rombongan, Ketua Komisi II DPRD Irwanto Kulap serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rombongan diterima langsung oleh jajaran direksi MUJ, antara lain Direktur Utama MUJ ONWJ Ubaidillah, Direktur Teknik MUJ ONWJ Firdaus Maulana Yusuf, Dirut MUJ ENM Alfian Noor, dan Direktur Operasi MUJ ENM Zaki Ibrahim.
Dalam pertemuan tersebut, Ubaidillah menegaskan bahwa pengelolaan PI membutuhkan peran aktif pemerintah daerah, khususnya kepala daerah. “Tantangan PI terletak pada kebutuhan SDM yang kompeten. Meskipun terlihat pasif, PI sebenarnya sangat dinamis. Maka, kolaborasi kepala daerah dan legislatif menjadi kunci,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran DPRD dalam aspek legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pengelolaan PI. Ubaidillah mengingatkan bahwa pengurusan PI memiliki batas waktu hingga tahun 2027, dan apabila melewati tenggat, proses harus diulang dari awal tanpa berlaku surut.
Saat ini, proses pengurusan PI 10% oleh Kabupaten Banggai telah mencapai tahap signifikan. PT Banggai Energi Utama telah ditunjuk sebagai penerima PI, dengan skema pembagian 60% untuk Kabupaten Banggai dan 40% untuk Provinsi Sulawesi Tengah. Kesepakatan ini telah difinalisasi bersama Gubernur Sulteng, dan seluruh tahapan administratif telah dijalankan.
Bupati Banggai, Amirudin, mengapresiasi peran kolektif berbagai pihak dalam proses pengurusan PI ini. Ia menargetkan seluruh proses rampung sebelum 2027. “Kalau lewat, baru bisa diurus ulang pada 2045. Ini pekerjaan lintas sektor, dan kami ingin masyarakat memahami manfaat langsung dari PI ini, mengingat Banggai adalah salah satu penghasil migas terbesar di Sulawesi,” tegasnya.
Direktur PT Banggai Energi Utama, Achmad Zaidi, menyebut progres pengurusan PI di Banggai berjalan lebih cepat dari target. Ia berharap studi tiru ini dapat memperkuat langkah percepatan, terutama dalam proses persetujuan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Rencana ke depan, Pemkab Banggai akan membentuk anak perusahaan sebagai pelaksana pengelolaan PI. PT Banggai Energi Utama akan berperan sebagai holding, sesuai regulasi SKK Migas yang tidak memperkenankan BUMD langsung mengelola dana PI.
Dengan dilakukannya studi tiru ini, diharapkan pengelolaan PI 10% di Kabupaten Banggai dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi daerah dan masyarakat. (*)




