BeritaDaerahNews

Guru Besar Hukum Konstitusi Soroti Dugaan Pelanggaran TSM di PSU Pilkada Banggai

1456
×

Guru Besar Hukum Konstitusi Soroti Dugaan Pelanggaran TSM di PSU Pilkada Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id— Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, Prof. Dr. Andi Asrun, menyoroti jalannya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut Prof. Andi, PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai 2024 justru semakin memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Amiruddin, yang merupakan petahana.

“PSU ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi setelah terbukti adanya pelanggaran oleh Bupati petahana. Secara hukum, jika perbuatan serupa kembali dilakukan oleh petahana dalam kapasitasnya sebagai calon, maka tindakan itu merupakan pelanggaran berkelanjutan,” ujar Prof. Andi dalam keterangannya, Rabu, 30 April 2025.

Ia mengungkapkan, pada PSU kali ini juga ditemukan indikasi praktik politik uang (money politics) yang terjadi pada 27 Maret 2025. Tim paslon 01 ATFM diduga mengambil dana tunjangan hari raya (THR) di rumah bendahara paslon di Bunta. Di lokasi tersebut, tim paslon menerima 21 data penerima THR yang kemudian disalurkan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Saat pembagian THR senilai Rp200 ribu per orang, penerima difoto dengan pose mengangkat jempol kanan sebagai simbol gelombang pertama. Dana tersebut diduga disertai pesan bahwa berasal dari paslon ATFM.

Pada 2 April 2025, tim ATFM kembali diduga mengambil 18 amplop dana THR gelombang kedua dari bendahara paslon di Bunta, masing-masing senilai Rp300 ribu. Penyerahan dana disertai dokumentasi pose jari telunjuk kanan dan kiri.

Kemudian, pada 3 April 2025, tim ATFM kembali menerima 17 amplop senilai Rp200 ribu yang didistribusikan di Desa Beringin Jaya dengan dokumentasi pose jempol kiri, yang disebut sebagai simbol “serangan fajar”. Dana tersebut juga disertai pesan bahwa berasal dari paslon 01 ATFM.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Prof. Andi menilai, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang, serta penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pilkada.

“Terlebih, telah beredar video yang menunjukkan bahwa pelaku adalah tim dari paslon 01, Amiruddin-Furqanuddin Masulili,” ujarnya.

Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Belum lagi soal dugaan penggunaan program pemerintah oleh petahana tanpa cuti selama PSU, yang jelas-jelas melanggar prinsip keadilan dalam pemilu,” tegas Prof. Andi.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Ia juga mengkritik sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilainya tidak netral saat memberikan keterangan dalam sidang MK pada 29 April 2025.

“Alih-alih netral, Bawaslu justru tampak seperti pihak dalam perkara dan cenderung membela paslon petahana. Padahal, tugas Bawaslu adalah menjelaskan fakta sesuai tupoksinya, bukan memberikan pernyataan yang menyudutkan satu pihak,” katanya.

Menurut Prof. Andi, pelanggaran money politics yang dilakukan oleh tim paslon harus ditindak tegas karena dapat berdampak pada diskualifikasi calon.

“Karena perkara ini sudah masuk ke persidangan, Mahkamah Konstitusi seharusnya dapat menggali lebih dalam dan mengambil alih untuk mengadili perkara ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia pun berpendapat bahwa perkara PSU Kabupaten Banggai, yang merupakan hasil koreksi dari pelaksanaan pilkada sebelumnya, sangat layak untuk diputuskan dengan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 01, Amiruddin–Furqanuddin Masulili. (*)