Banggaikece.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Laut (Balut) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin, 28 April 2025.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Balut, Sofyan Kaepa, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banggai, Muhammad Asrul Arif.
PKS ini berfokus pada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga non-ASN dan pekerja keagamaan di Kabupaten Banggai Laut.

“Penandatanganan ini dirangkaikan juga dengan PKS untuk Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banggai Laut yang baru saja diresmikan,” ungkap Muhammad Asrul Arif kepada media ini melalui pesan WhatsApp.
Dengan kerja sama ini, Pemda Balut di bawah kepemimpinan Bupati Sofyan Kaepa berkomitmen mengcover seluruh non-ASN dan pekerja keagamaan di daerah tersebut.
“Ada sebanyak 2.242 non-ASN dan 207 pekerja keagamaan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dianggarkan melalui APBD Banggai Laut tahun 2025,” jelas Asrul.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan sosial bagi pekerja.
Asrul juga berharap, ke depan, Pemda Balut bisa memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, tukang ojek, dan lainnya.
“Selain itu, perjanjian kerja sama dengan Mall Pelayanan Publik ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat Banggai Laut,” pungkasnya. (*)




