Banggaikece.id– Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Banggai mengkritik keras aksi pemasangan spanduk oleh sekelompok orang yang berisi narasi penolakan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid 2. Mereka menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi. Soal akan dilakukan PSU kembali, atau apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu adalah bagian dari proses Pemilu yang diatur secara sah oleh Undang-Undang,” tegas salah satu tokoh masyarakat Banggai, Abdullah, kepada media ini, Senin, 28 April 2025.
Abdullah meminta semua pihak untuk menghormati proses demokrasi yang tengah berjalan dan tidak melakukan manuver yang justru bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
“Tidak perlu melakukan manuver memaksakan kehendak sepihak atas dasar kepentingan kelompok tertentu. Hakim MK memiliki integritas dan pengalaman dalam menilai apakah proses pemilukada berjalan normal atau terdapat pelanggaran,” tandasnya.
Ia menambahkan, jika memang ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada, tentu ada konsekuensi hukum seperti diskualifikasi dan sanksi lainnya. Karena itu, Abdullah mengingatkan agar tidak ada upaya membangun opini yang menyesatkan.
“Kalau memang ada pelanggaran, pasti ada risikonya. Jadi, tidak perlu membuat gerakan yang hanya membangun opini publik tanpa dasar,” imbuhnya.
Selain itu, Abdullah juga menyoroti narasi dalam spanduk yang menyebutkan bahwa penolakan PSU disebabkan oleh lesunya ekonomi daerah dan terhambatnya program pemerintah.
“Menurut hemat kami, alasan tersebut tidak logis. Pemerintahan saat ini berjalan normal. Kalau ada klaim bahwa program terhambat, silakan cek pos-pos belanja dalam struktur APBD, ada anggarannya atau tidak. Bila perlu, minta BPK atau KPK untuk melakukan audit agar tidak liar dalam membangun opini,” pungkasnya. (*)




