BeritaDaerahNews

Tak Juga Dilaksanakan Putusan PTUN, Marsidin Adukan Bupati Banggai ke Presiden

2177
×

Tak Juga Dilaksanakan Putusan PTUN, Marsidin Adukan Bupati Banggai ke Presiden

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Lebih dari sebulan sejak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu berkekuatan hukum tetap, Marsidin Ribangka resmi mengadukan Bupati Banggai kepada Presiden Prabowo Subianto.

Aduan tersebut disampaikan melalui surat bertanggal 21 April 2025, dengan perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 109/G/2023/PTUN-PL tanggal 03 April 2024.

Marsidin Ribangka, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, menjelaskan bahwa PTUN Palu telah mengabulkan seluruh gugatannya terhadap Bupati Banggai. Dalam amar putusan tersebut, dinyatakan:

1. Eksepsi tergugat (Bupati Banggai) tidak diterima.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

2. Gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.

3. Membatalkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin Ribangka tertanggal 22 Agustus 2023.

4. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut.

5. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan Marsidin ke jabatan semula sebagai Kepala BPKAD atau jabatan setara.

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp380.000.

Surat Putusan PTUN Palu tersebut telah dilampirkan dalam pengaduan.

Setelahnya, Bupati Banggai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar. Namun, melalui Surat Keputusan PT.TUN Makassar Nomor: 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 7 Agustus 2024, banding tersebut ditolak, dan putusan PTUN Palu dikuatkan. 

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Selain itu, Bupati Banggai juga dihukum untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250.000.

Selanjutnya, Bupati Banggai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Kasasi Nomor: 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 menolak kasasi tersebut. Dengan demikian, putusan PTUN Palu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan wajib dilaksanakan.

Ironisnya, hingga lebih dari sebulan sejak putusan inkrah, Bupati Banggai belum melaksanakan keputusan pengadilan tersebut.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

“Sesungguhnya kasus demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah satu dari 127 kasus demosi ASN tanpa prosedur yang terjadi di Kabupaten Banggai sejak tahun 2022, dilakukan oleh Bupati Banggai Saudara Amirudin Tamoreka,” ungkap Marsidin.

Atas dasar itu, Marsidin meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian dan arahan agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan.

Surat aduan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Kepala Kepolisian RI, Kepala BKN Wilayah IV Makassar, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Banggai. (*)