Banggaikece.id- Gugatan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, adalah upaya penegakkan demokrasi.
Dalam materi gugatan yang diajukan paslon 03 ini, dilatari oleh kondisi PSU yang diduga syarat dengan tindakan pelanggaran berulang dan berlanjut oleh petahana atau paslon 01, berupa pemanfaatan program dan kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Banggai guna menenangkan pasangan calon petahana.
Padahal, Mahkamah Konstitusi atau MK, telah begitu keras terhadap pemilu yang tidak jujur dan adil dengan cara memanfaatkan program-program pemerintah untuk menang dalam pemilu. MK dalam putusan nomor 1/PHPU.Pres-XXII/2024 menyebut “penting bagi mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu, diatur secara jelas menyangkut tata cara, waktu, tempat, maupun pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral. Mahkamah mengkuatirkan praktik di tingkatan atas, akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan Pemilukada.”
Dari data yang disajikan tim hukum paslon 03, terdapat sejumlah program yang dilakukan menjelang PSU, dan diindikasikan untuk memenangkan petahana.
Program tersebut adalah penyaluran bantuan perlengkapan sekolah untuk TK, SD dan SMP yang sebagian penyalurannya dilakukan dari rumah ke rumah.
Selain program bantuan perlengkapan sekolah, ada juga program peningkatan jalan kantong produksi, seperti di Desa Koninis, jalan usaha tani di Desa Beringin Jaya. Program yang juga dilaksanakan menjelang PSU adalah pemasangan lampu jalan di Desa Sumber Mulya melalui program Dinas Perhubungan.
Dari penelusuran di lapangan pada Selasa (22/4/2025), diperoleh pengakuan warga terkait program bantuan perlengkapan pendidikan yang disalurkan di rumah orang tua murid. Pada tas yang dibagikan, terdapat foto Bupati Banggai yang juga merupakan calon petahana.
Penelusuran juga dilakukan terhadap pekerjaan jalan kantong produksi di Desa Koninis, dan memang terdapat pekerjaan penimbunan material yang baru dilakukan, atau sesuai pengakuan warga, dilakukan pada Bulan Maret lalu menjelang PSU.
Karena kondisi tersebutlah, sehingga pasangan calon nomor 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang mengajukan gugatan hukum kembali melalui MK. (*)




