Banggaikece.id –Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, Faisal Karim menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Pembinaan Lembaga Keagamaan Kristen.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Seksi Bimas Kristen ini berlangsung pada Rabu 23 April 2025 di Hotel Grand Soho.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pendeta, gembala, serta ketua kompelsus yang bergerak di bidang pelayanan anak.
Dalam kesempatan itu, Faisal Karim membawakan materi mengenai Upaya Perlindungan Anak, dengan menyoroti berbagai dasar hukum, bentuk kekerasan, serta dampak serius yang ditimbulkan terhadap anak.

Dasar Hukum Perlindungan Anak
Beberapa regulasi yang menjadi dasar dalam upaya perlindungan anak, di antaranya:
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Permen PPPA No. 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Perda No. 17 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak
Perbup No. 56 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bentuk-Bentuk Kekerasan terhadap Anak
1. Kekerasan Fisik – Seperti memukul, menampar, memperkosa, dan membunuh.
2. Kekerasan Psikis – Menghina, menakuti, atau merendahkan martabat anak.
3. Perundungan (Bullying) – Dilakukan secara berulang akibat ketimpangan relasi kuasa.
4. Kekerasan Seksual – Pelecehan atau eksploitasi seksual yang berdampak pada psikis dan fisik anak.
5. Diskriminasi dan Intoleransi – Pembedaan berdasarkan latar belakang identitas atau kondisi anak.
6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan – Praktik yang dilakukan oleh tenaga pendidik yang merugikan anak.
7. Konten Pornografi – Materi yang mengandung unsur kecabulan dan dapat merusak psikis anak.
8. Perkawinan Anak Usia Dini – Praktik yang menghambat tumbuh kembang dan masa depan anak.
Faktor pemicu kekerasan berasal dari kondisi internal maupun lingkungan, seperti: Ketidakmampuan mengelola emosi (Sheri Jacobson, 2011), Kurangnya pengawasan orang tua, Lingkungan yang tidak sehat, Pengaruh media dan pornografi, stres dalam keluarga, dan tekanan ekonomi.
Anak yang tumbuh di lingkungan seperti ini berisiko menjadi pelaku atau korban kekerasan, terlebih jika mengalami perundungan, gangguan mental, kecanduan, atau tekanan sosial.
Dampak Kekerasan terhadap Anak, kekerasan bisa berdampak dalam berbagai aspek kehidupan anak:
Fisik: luka, memar, cacat hingga kematian
Psikis: trauma, depresi, rasa rendah diri
Sosial: kesulitan berinteraksi dan menurunnya kepercayaan diri
Kadis Faisal Karim menegaskan pentingnya peran lembaga keagamaan dalam mendukung lingkungan yang aman dan penuh kasih bagi anak-anak, serta menjadi bagian dari sistem perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan. (*)





