BeritaDaerahNews

Dua Warga Toili Laporkan Akun Om Susupo, Polisi Selidiki Jaringan Penyebar Informasi Palsu di Facebook

8554
×

Dua Warga Toili Laporkan Akun Om Susupo, Polisi Selidiki Jaringan Penyebar Informasi Palsu di Facebook

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Dua warga Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Banggai pada Senin, 21 April 2025. 

Pelapor, yakni Reza Fauzi (32) dan Irma Damayanti (35), didampingi kuasa hukum mereka, Supriadi Lawani.

Reza Fauzi—penduduk Jaya Kencana—mengaku menjadi korban fitnah setelah sebuah akun bernama “Om Susupo” mengunggah tudingan palsu yang menimpa dirinya secara personal. 

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

“Unggahan itu juga memicu komentar negatif dari akun-akun lain yang menyebarkan informasi bohong,” kata Reza.

Hal serupa menimpa Irma Damayanti, ibu rumah tangga yang tinggal di lingkungan yang sama. Irma menyatakan bahwa unggahan akun “Om Susupo” telah merusak reputasi dan menimbulkan tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarga.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Laporan Reza tercatat sebagai LP/B/297/IV/2025, sementara laporan Irma terdaftar di LP/B/296/IV/2025. Menurut kuasa hukum, Supriadi Lawani, penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik harus segera dihentikan dan diproses demi menjaga etika bermedia sosial yang sehat.

Polres Banggai, melalui petugas SPKT BRIPKA Eka Dani F. Ginoga, menyatakan telah mengantongi beberapa dugaan pemilik akun “Om Susupo” dan sedang menelusuri akun-akun lain yang turut menyebarkan unggahan tersebut. 

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak di media sosial dan tidak menyebarkan informasi sebelum diverifikasi. (*)