BeritaDaerahNews

Pemda Bangkep Segera Gelar Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah, Ini 3 Calon Terkuat

2083
×

Pemda Bangkep Segera Gelar Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah, Ini 3 Calon Terkuat

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera melaksanakan tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Bangkep, Marjam Mahmud Ibaad, SH, pada Rabu (16/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu kedatangan Bupati Bangkep dari luar daerah untuk melaporkan dan menyampaikan surat permohonan usulan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rencana pelaksanaan seleksi terbuka tersebut.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

“Jika rekomendasi dari KASN sudah keluar, kami akan segera melaksanakan tahapan seleksi. Tahapan pertama adalah assessment bagi peserta, lalu dilanjutkan dengan penilaian rekam jejak, penulisan makalah, dan wawancara,” ujar Marjam.

Ia menambahkan bahwa seleksi terbuka ini dapat diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat IV/b dan IV/c yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Sementara itu, di kalangan ASN Bangkep telah beredar sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai calon kuat Sekda. Tiga pejabat yang mencuat dalam pembicaraan internal ASN adalah:

1. Muhamad Haris Susanto, SE., ME. – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

2. Stevan Moidady, SE., M.Si. – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

3. Ir. Asrin, ST., MT. – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian, pengangkatan Sekretaris Daerah dilakukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat. Bupati memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Sekda.

Sekretaris Daerah merupakan jabatan tertinggi dalam jenjang karier ASN di daerah, sekaligus berperan sebagai pembina kepegawaian di lingkup pemerintah daerah. (Ram)