Banggaikece.id- Mulai 14 April 2025, Pemerintah Provinsi Sulteng menerapkan kebijakan program Isentif Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakatnya.
Sejak penerapan program ini, hingga hari ketiga, Kantor Samsat Luwuk dipadati masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan.
Dalam sehari, Kantor Samsat Luwuk melayani hingga 200-an warga. Jumlah ini mengalami lonjakan yang sangat tinggi dari hari-hari biasanya.
Seperti diketahui, Isentif Pajak Kendaraan Bermotor merupakan program dari Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, yang akan berlangsung selama sebulan.
Isentif Pajak Kendaraan Bermotor ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Provinsi Sulawesi Tengah ke-61.
Program Isentif Pajak Kendaraan Bermotor ini juga sebagai upaya meringankan beban finansial masyarakat atas kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Kanit Regident Satlantas Polres Banggai, Ipda Suparjan, SH., yang ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan, masyarakat begitu antusias memanfaatkan program Isentif Pajak Kendaraan Bermotor.
“Membludak, padat sekali masyarakat begitu antusias untuk mengurus pajak kendaraan dengan program ini,” ujar IPDA Suparjan SH., Rabu 16 April 2025.
Lewat program Isentif Pajak Kendaraan Bermotor ini kata Suparjan, masyarakat bisa mendapatkan kemudahan dan keringanan dalam membayar pajak.
“Ini perdana yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulteng, pembebasan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah atau tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, menunggak dua tahun, itu sepenuhnya dibebaskan dan hanya membayar pajak untuk tahun 2025,” bebernya.
Olehnya, momentum ini menjadi kado bagi masyarakat Sulteng di ulang tahun yang ke 61 lewat kebijakan Gubernur Anwar Hafid.
“Selama ini, hanya dendanya saja yang dihapus. Tapi pokok pajak tidak dihapuskan, ini luar biasa ya kebijakan Pak Gubernur Sulteng untuk masyarakatnya,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor berupa:
Pertama, Pembebasan atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kedua, Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor 100%.
Ketiga, Pembebasan Pajak Daerah BBN-KB II serta tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor.
Jadi tunggu apalagi, ayo manfaatkan program Isentif Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung selama sebulan atau berakhir pada 14 Mei 2025. (*)




