Banggaikece.id – Gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan Paslon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang ke Mahkamah Konstitusi (MK), memicu berbagai spekulasi di tengah publik. Salah satu narasi yang beredar menyebut gugatan itu didorong oleh ambisi kekuasaan pasangan tersebut.
Menanggapi hal ini, Aktivis Poros Gabus Banggai, Firman, angkat bicara. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak logis.
“Argumentasi itu tidak masuk akal. Ambisi kekuasaan tidak memiliki korelasi dengan langkah hukum ke MK,” tegas Firman kepada media ini, Sabtu (12/4/2025).
Firman menjelaskan, ambisi kekuasaan biasanya ditunjukkan melalui upaya meraih kemenangan dengan segala cara, termasuk menggunakan instrumen kekuasaan atau cara-cara yang tidak etis. Sementara gugatan ke MK, kata dia, adalah jalur konstitusional yang sah dalam sistem demokrasi.
“Gugatan ke MK adalah hak setiap pasangan calon. Ini bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-undang. MK punya wewenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Menyebutnya sebagai ambisi adalah kekeliruan besar,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa langkah hukum tersebut tidak bisa dihalangi karena merupakan bagian dari hak demokrasi yang dilindungi negara.
“Upaya ke MK dijamin oleh undang-undang. Justru aneh jika ada yang melarang atau mencibir. Ini patut dipertanyakan, apakah mereka ingin membungkam demokrasi atau ingin mempercepat pengukuhan paslon tertentu tanpa memperhatikan keadilan? Pertanyaan sederhana: apakah PSU sudah berjalan adil dan transparan? Kenapa banyak kejanggalan dalam pleno KPUD seolah diabaikan?” ungkap Firman.
Ia pun mengajak semua pihak untuk bersikap rasional dalam menyikapi dinamika politik di Kabupaten Banggai.
“Jangan gadaikan akal sehat demi kepentingan sesaat. Kita harus objektif. Gugatan ke MK muncul karena ada dugaan pelanggaran. Biarkan MK yang memutuskan,” pungkasnya.***