Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

Hasil PSU Pilkada Banggai Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi 

3619
×

Hasil PSU Pilkada Banggai Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id-  Proses demokrasi di Kabupaten Banggai memasuki babak baru. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Pengajuan permohonan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/04/2025, pada Jumat, 11 April 2025 pukul 15:35 WIB. Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukum mereka, AH Wakil Kamal, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 April 2025.

Dalam permohonannya, pasangan Sulianti–Samsul selaku Pemohon, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku Termohon, atas hasil PSU Pilkada 2024 yang dinilai penuh kejanggalan dan patut diuji kembali keabsahannya melalui jalur konstitusional.

BACA JUGA:  Buka FGD, Sekda Bangkep Tekankan Pentingnya Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Daerah

Gugatan ini diajukan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

BACA JUGA:  Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal di Kilo Lima Luwuk

Permohonan yang diajukan tersebut kini sedang dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dan akan diberi waktu maksimal 3 hari kerja bagi pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki berkas jika diperlukan.

Apabila dinyatakan lengkap, permohonan ini akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk kemudian menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim MK.

BACA JUGA:  Selamat, Untika Luwuk Resmi Kantongi Izin  Pembukaan Magister Kesehatan Masyarakat 

Penandatanganan Akta Pengajuan Permohonan dilakukan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 11 April 2025, pukul 18:30 WIB.

Langkah ini sebagai upaya pasangan Sulianti-Samsul Bahri Mang untuk menempuh jalur konstitusional guna memastikan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banggai berjalan sesuai asas jujur, adil, dan demokratis. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250