BeritaDaerahNews

3 Kades Bakal Diberhentikan, Lantas Bagaimana Tiga Pejabat Tersangka Langgar Netralitas!

2248
×

3 Kades Bakal Diberhentikan, Lantas Bagaimana Tiga Pejabat Tersangka Langgar Netralitas!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. FOTO: ISTIMEWA

Banggaikece.id- Sejumlah kalangan menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai terkait rencana pemberhentian tiga Kepala Desa di Kecamatan Toili, yang diduga melanggar Netralitas selaku abdi negara saat PSU di wilayah itu. 

Kebijakan itu dinilai tak adil, sebab, sebelumnya terdapat tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran netralitas, tak kunjung mendapatkan sanksi. Mereka adalah Camat Toili, Camat Simpang Raya dan Kabag Tapem Setda Banggai. 

” 3 Pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Netralitas ASN, karena mendukung petahana. Terkesan dibiarkan tanpa Sanksi. Ini mau di apakan? Demokrasi dan keadilan macam apa?,”tutur pensiunan ASN, Madukalang, kepada media ini, Jumat 11 April 2025.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026
BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

“Semut di lautan kelihatan, gajah di depan mata tak kelihatan,”sindirnya.

Iapun berharap konsep keadilan harus diletakkan pada tempatnya. Sehingga marwah kepemimpinan akan terus terjaga. 

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

“Mau bicara tentang kebenaran hanya sepihak. Kalau benar-benar netral harus tindaki juga perangkat birokrasi yang ikut ikut mendukung petahana, ini jadi bahan lelucon dan masyarakat tertawa lihat fenomena ini,”pungkasnya. (*)