BeritaDaerahNews

Polres Banggai Limpahkan Kasus Cuitan Bernada SARA ke Kejaksaan

1384
×

Polres Banggai Limpahkan Kasus Cuitan Bernada SARA ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Banggai menyerahkan berkas tahap II perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengandung isu SARA dengan tersangka inisial SS (39) ke Kejari Banggai, Kamis (10/4/2025) pukul 10.00 Wita.

“Kami serahkan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II perkara tindak pidana ITE terkait SARA kepada Jaksa Putu Diana Andriyani,” kata Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda saat ditemui sejumlah wartawan.

Dia menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

“Berkas dinyatakan lengkap sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Banggai nomor B-611/P.2.11/Enz.1/3/2025 tertanggal 14 Maret 2025,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Dia menjelaskan, tersangka SS disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 2008 tentang ITE.

Diketahui, SS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyebarkan isu SARA yang mengedit petunjuk Masjid Al-Ukhuwah menjadi Masjid Al-Kalah pada 6 Desember 2024 pukul 12.46 Wita dan memposting di akun facebook miliknya sendiri.

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

“Tersangka mengakui melakukannya dalam keadaan sadar dan bertujuan sebagai lelucon dan gurauan,” terang AKP Amin. (*)