BeritaDaerahHukumNews

Polsek Bualemo Limpahkan Kasus Curanmor ke Kejari Banggai

939
×

Polsek Bualemo Limpahkan Kasus Curanmor ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Unit Reskrim Polsek Bualemo menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Pencurian Kendaraan Bermotor atas tersangka IS (50), ke Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (8/4/2025).

IS warga Desa Mayayap tersangkut kasus Curanmor di Desa Trans Mayayap, Bualemo pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu jam 10.00 Wita.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bualemo Aipda Tandi Soro.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Adapun barang bukti yang diserahkan dalam tahap II, yaitu 1 unit sepeda motor Honda NF125TD DM 2534 milik korban Isnarto Solehan (34).

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pelimpahan tahap II yang diterima Jaksa Muda Bambang, SH ini setelah proses BAP dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Lanjutnya, bahwa tersangka ini berhasil diamankan tidak lama dari kejadian. Dihadapan petugas, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

“Atas perbuatannya, AR disangkakan Pasal 363 ayat 1 Subs 362 KUHPidana,” ujarnya. (*)