BeritaNewsOpini

Sulawesi Tengah Masuk 15 Besar PSK Terbanyak, Islam Punya Solusi

3014
×

Sulawesi Tengah Masuk 15 Besar PSK Terbanyak, Islam Punya Solusi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Suryani M. Sy. Zubair, S.E.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru pada Mei 2024 terkait persebaran lokasi pekerja seks komersial (PSK) di Indonesia. Dari hasil survei, terdapat 15 provinsi dengan jumlah lokasi PSK terbanyak. Sulawesi Tengah menempati peringkat ke-11 dengan 18 titik lokasi yang teridentifikasi.

Sejumlah lokasi prostitusi diidentifikasi tersebar di Kota Palu, Luwuk, dan Morowali. Di Palu, homestay diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery, menyampaikan dugaan praktik tersebut di sejumlah penginapan.

Di Luwuk, Polres Banggai menutup rumah pijat di Komplek Tanjungsari yang disinyalir sebagai tempat prostitusi. Penutupan dilakukan dengan pemasangan segel, baliho peringatan, dan garis polisi sebagai bentuk tindakan tegas agar menimbulkan efek jera (truestory.id, 22/01/2025). Sementara di Morowali, Satpol PP menyatakan akan melakukan razia di berbagai penginapan menyusul pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan seorang mucikari berinisial MR (TribunPalu.com, 27/08/2024).

Aktivitas prostitusi juga telah memakan korban. Di eks lokalisasi Tondo Kiri, Kota Palu, tercatat beberapa kasus PSK meninggal dunia akibat kekerasan dari pelanggan. Kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa rentannya para PSK terhadap kekerasan, bahkan hingga pembunuhan.

Upaya penertiban sudah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui patroli rutin di titik-titik rawan. Namun, karena informasi sering bocor terlebih dahulu, para PSK dan mucikari kerap kali berhasil menghindar, hingga seolah-olah permainan “kucing-kucingan” terus berlangsung. Meski berbagai upaya telah dilakukan, praktik prostitusi masih terus ditemukan.

BACA JUGA:  Proyek SPAM Desa Manggalai Capai 98 Persen, Pemasangan Sambungan Rumah Segera Rampung

Akar Masalah Prostitusi

Salah satu alasan prostitusi sulit diberantas adalah karena permintaannya yang tinggi. Selama ada permintaan, akan selalu ada pihak yang berusaha memenuhi kebutuhan tersebut.

Masalah ini diperparah oleh sistem kehidupan sekuler-kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini menjadikan kesenangan duniawi dan keuntungan materi sebagai tolok ukur, bukan halal dan haram. Akibatnya, gaya hidup bebas dan liberal subur di tengah masyarakat, memicu tindakan amoral seperti zina.

Kapitalisme mendorong pasar bebas, di mana jasa seks dianggap “komoditas” jika ada yang menginginkan. Tidak peduli apakah halal atau haram, selama menghasilkan keuntungan, semua sah menurut logika kapitalistik. Ironisnya, banyak dari para perempuan yang terjun ke dunia prostitusi melakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi, minimnya lapangan kerja, dan ketimpangan sosial yang semakin melebar.

Faktor ekonomi kawasan juga turut andil. Wilayah industri dan perdagangan besar menarik banyak pekerja laki-laki yang kemudian meningkatkan permintaan terhadap hiburan malam, termasuk prostitusi. Selain itu, tata ruang kota yang membagi zona industri, perdagangan, dan hiburan, menciptakan area-area rawan yang cenderung luput dari pengawasan.

Dampak dari lokalisasi PSK pun tidak bisa diabaikan. Selain merusak moral masyarakat, juga memicu kriminalitas seperti narkoba, perjudian, kekerasan seksual, hingga pembunuhan. Sayangnya, meski hukum telah ada, sanksinya belum memberikan efek jera yang tegas. Pengguna PSK atau PSK itu sendiri sulit dijerat hukum, kecuali ada unsur pengaduan dari pasangan yang sah. Bahkan peradilan kerap tumpul ke atas, tajam ke bawah.

BACA JUGA:  Proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Landonan Bebeau Rampung 100 Persen

Islam Punya Solusi

Islam sebagai sistem kehidupan paripurna menawarkan solusi yang menyeluruh terhadap persoalan prostitusi. Pertama, Islam memerintahkan umatnya untuk masuk secara total ke dalam aturan Islam:

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208)

Dalam sistem Islam, keimanan dan ketakwaan menjadi dasar dalam setiap perbuatan. Kebutuhan naluriah seperti syahwat harus dipenuhi dengan cara yang halal, yakni melalui pernikahan. Negara pun akan membantu bagi yang belum mampu menikah, sebagai bentuk pencegahan zina.

Islam juga membentuk sistem sosial yang menjaga kehormatan, dan mendorong masyarakat agar saling amar makruf nahi mungkar. Bisnis yang dijalankan pun terikat aturan halal-haram, bukan semata-mata profit.

Tata ruang dalam Islam berorientasi pada kemaslahatan, menghindari kemudaratan, dan memastikan ruang publik bebas dari potensi maksiat. Negara dalam sistem Islam berfungsi aktif menutup seluruh sarana hiburan yang membuka peluang kemaksiatan, termasuk melarang pornografi dan pornoaksi di media massa dan media sosial.

Islam tidak melarang hiburan, tapi memberikan rambu-rambu agar tetap dalam batas syariat. Hiburan yang diperbolehkan adalah yang tidak melalaikan dari ibadah, tidak melanggar hukum Allah, dan tidak menimbulkan kerusakan sosial.

Sanksi yang Menjerakan

Islam juga menerapkan sanksi tegas. Pezina yang sudah menikah (muhshan) akan dirajam, sementara yang belum menikah (ghairu muhsan) dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Rasulullah SAW bersabda:

“Ambillah dariku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka. Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim)

Bagi mucikari, hukumannya termasuk takzir yang berat karena mengandung unsur perdagangan manusia.

Sistem Ekonomi yang Menjamin

Sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan rakyat. Negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja, menstabilkan harga kebutuhan pokok, dan menjamin nafkah perempuan melalui suami atau wali mereka. Negara hadir sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa yang membebani.

Dengan sistem Islam yang utuh, masyarakat akan terbebas dari jeratan prostitusi dan penyakit sosial lainnya. Kehormatan perempuan terjaga, generasi pun terlindungi, dan kehidupan bermasyarakat menjadi bersih serta bermartabat. (*)